Apa sebenarnya yang terjadi dengan Tol Trans Sumatera? Kenapa terobosan pembentukan Jasa Marga Per Pemprov se Sumatera yang sudah disepakati awal 2012 ternyata masih penuh liku perjalanannya?
KEBUNTUAN PECAH
21 Februari 2012, terjadi kesepakatan menjanjikan antara Menteri BUMN dan para Gubernur se Sumatera dalam pertemuan di Palembang.
Kesepakatan itu, pertama, jalan tol di Sumatera mutlak dipercepat pembangunannya. Kedua, secara finansial jalan tol belum layak investasi, tapi secara ekonomis sangat layak. Ketiga, yang terbesar mengambil manfaat jalan tol adalah wilayah yang dilewati bukan perusahaan jalan tolnya. Keempat, disepakati membentuk konsorsium antara PT Jasa Marga dengan masing-masing provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kelima, konsorsium terbuka untuk perusahaan BUMN lainnya dan swasta. Keenam, peran masing-masing provinsi dalam konsorsium tersebut, yakni: perizinan termasuk Amdal, pencadangan kawasan ekonomi, pembebasan lahan dan setoran penyertaan saham. ‘’Saham ini nanti kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah,’’ terang Dahlan Iskan.
Sebuah langkah besar setelah puluhan tahun tol sumatera hanya sebatas wacana.
http://riaupos.co/
DICARI: BUMN TOL 100% SAHAM NEGARA
BUMN sebagai inisiator bertekad mewujudkan tol sumatera ini secepatnya. Tapi, jalan tol yang akan dibangun sepanjang 2.700 kilometer (km) butuh anggaran sangat besar. Total anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 298 triliun! BUMN (yang nanti ditunjuk) butuh dana awal berupa Modal Negara.
Masalah kemudian muncul. Dibutuhkan BUMN Karya yang sahamnya 100% sahamnya milik pemerintah kalau masih membutuhkan modal negara. Padahal, BUMN Karya yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah tinggal PT Hutama Karya. BUMN Karya yang lain sudah go public. Masalahnya, Hutama Karya bukan BUMN tol!
Dahlan bertindak cepat, Menteri ini mengubah core bisnis PT Hutama Karya dari BUMN Karya menjadi BUMN tol."Penunjukkan Hutama Karya sendiri harus dari Menteri Pekerjaan Umum (Djoko Kirmanto). Tapi dia masih agak gamang karena Hutama Karya bukan perusahaan jalan tol, akhirnya saya mengalah Hutama Karya diubah jadi perusahaan jalan tol," ucap Dahlan.
http://www.kabarbumn.com/
KOMISI VI MERASA DITINGGAL
Hutama Karya sudah siap, pemerintah memberi lampu hijau PMN untuk Hutama Karya. Bahkan PMN untuk Hutama Karya yang masuk APBN-Perubahan 2013 sudah disahkan oleh Rapat Paripura DPR. Tiba-tiba muncul hambatan baru, Komisi VI merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Untungnya setelah berkali-kali rapat, 19 September 2013, Komisi VI akhirnya menyetujui PMN untuk tol Sumatera ini.
http://
BIROKRASI YANG MENGHAMBAT
Sampai sini, sepertinya Tol Trans Sumatera akan mulus di bangun. Tapi ternyata masih butuh kesabaran ekstra.
Masih perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol. Ini supaya memungkinkan BUMN dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan jalan tol di tempat-tempat yang secara finansial sulit dibangun oleh swasta.
Definisi sulit dibangun oleh swasta karena tidak ekonomis (tidak layak investasi) inilah yang menimbulkan tafsir beragam dan masih jadi hambatan. Selama ini Peraturan Menteri PU mensyaratkan pembuktikan bahwa proyek tidak ekonomis harus melalui dua kali tender. Kalau ternyata tidak ada yang berminat pada tender pertama, harus ditender ulang. Baru setelah 2 kali tender dan ternyata tetap tidak ada swasta yang berminat, maka negara boleh turun tangan.
Padahal satu kali tender butuh waktu 6 bulan - 2 tahun! 2 kali tender berarti akan ada 1- 4 tahun yang terbuang. Duh.
Dahlan Iskan sebenarnya punya ide lain: Kajian konsultan. Kalau perlu tunjuk 2 sampai 3 konsultan independen. Toh, itung-itungannya gampang. Begitu ketahuan tidak ekonomis, tunjuk BUMN. Cepat bukan? BUMN sudah sangat siap memulai pembangunan.
Akankan usul Menteri BUMN ini diterima? Atau Menteri PU akan mengubah tafsir 'proyek tidak ekonomis' denan cara lain sehingga prosesnya lebih cepat?
Semoga sumbatan birokrasi ini cepat pecah. Semoga keputusan segera dibuat. Rakyat Sumatera sudah terlalu lama menunggu tol ini.
[Sumber : Catatan Dahlan Iskan]
No comments:
Post a Comment