Berdasarkan tabel tarif IAI, untuk bangunan senilai Rp 200 juta, tarif jasa seorang arsitek mencapai Rp 5 juta dan seterusnya sesuai kategori bangunan. |
Namun, tak sedikit masyarakat masih "buta" soal biaya menggunakan jasa arsitek saat ini. Padahal, tarif untuk jasa arsitek sudah ada patokannya secara resmi.
Her Pramtama, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, mengatakan bahwa honorarium arsitek saat ini sudah transparan dan bisa dicek. Her mengatakan, ketetapan honorarium baru sudah disahkan pada 22 Desember 2012 silam.
"Besar imbalan jasa arsitek merupakan persentase dari besar nilai biaya bangunan yang disesuaikan dengan jenis kategori bangunan tersebut. Kategori bangunan dan tabel perhitungan imbalan jasa arsitek ini diatur sesuai yang tercantum pada buku pedoman hubungan kerja antara arsitek dengan pengguna jasanya," ujar Her kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Nah, apakah Anda tengah bersiap melakukan renovasi rumah dan membutuhkan informasi tarif jasa seorang arsitek? Berdasarkan ketetapan terbaru, untuk pekerjaan rumah tinggal yang dikategorikan sebagai pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, maka nilai honorarium/imbalan jasa arsitek dihitung minimum sebesar 200 ribu per meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan/konstruksi.
Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorarium dihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
[Sumber : http://properti.kompas.com]
Lihat Tabel PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK [Klik Disini]
No comments:
Post a Comment